|
KEPUTUSAN KA BUA MAHKAMAH AGUNG RI TENTANG PENUNJUKKAN PEJABAT KPA/PENGGUNA BARANG DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA DI SELURUH INDONESIA T.A 2012 |
|
|
|
|
Written by Tunggul
|
|
Tuesday, 10 January 2012 06:54 |
|
Jakarta-Humas:Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI melalui Surat Keputusan Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : 001/SK/BU-A/I/2012 tanggal 3 Januari 2012 telah menunjuk dan mengangkat Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya di seluruh Indonesia seperti terlampir di bawah ini.(guns/mtw)
Lampiran
|
|
Last Updated ( Tuesday, 10 January 2012 07:07 )
|
|
|
PERESMIAN RENOVASI PROTOTYPE GEDUNG PN STABAT, PN LUBUK PAKAM & PN KABANJAHE YANG DIPUSATKAN di PN STABAT |
|
|
|
|
Written by hubla
|
|
Monday, 02 January 2012 08:24 |
|

Humas-Stabat. Ketua Muda Perdata Mahkamah Agung RI, Bapak H. Atja Sondjaja, SH.MH, dan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak, Ibu Linda Amalia Sari Gumelar, hadir dalam acara peresmian Renovasi Prototype 3 Gedung Pengadilan Negeri di Sumatera Utara (PN Stabat, PN Lubuk Pakam, dan PN Kabanjahe) yang kegiatannya dipusatkan di Pengadilan Negeri Stabat, serta peresmian Ruang Sidang Ramah Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Teleconference Korban Anak, dan Ruang Pelayanan Perempuan & Anak, pada hari Senin, 12 Desember 2011.
|
|
Last Updated ( Tuesday, 10 January 2012 07:07 )
|
|
Read more...
|
|
SOSIALISASI PEMBENTUKAN JARINGAN DOKUMENTASI DAN INFORMASI HUKUM (JDIH) DI WILAYAH PROPINSI SUMATERA UTARA |
|
|
|
|
Written by figur
|
|
Sunday, 30 October 2011 11:54 |
|

Medan – HUMAS, Setelah sebelumnya diadakan di kota Makassar dan Palangkaraya, pada tanggal 26 – 28 Oktober 2011 Sosialisasi Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kembali diselenggarakan di kota Medan. Di Ruang Jupiter Hotel Grand Angkasa, sebanyak 46 peserta yang terdiri dari para Panitera Muda Hukum dari 4 (empat) lingkungan peradilan di wilayah Sumatera Utara menerima materi yang diberikan oleh tiga orang Narasumber, Drs. Abdullah, SH. dan Pularjono, S.Sos, Msi. yang berasal dari BPHN, dan Kepala Subbagian Pemeliharaan Sistem Jaringan Informatika Biro Hukum dan Humas pada Badan Urusan Administrasi MA-RI, Ahmad Jauhar, ST., MH.
|
|
Last Updated ( Thursday, 01 December 2011 10:45 )
|
|
Read more...
|
|
|
HUMAS MA DENGUNGKAN KETERBUKAAN |
|
|
|
|
Written by hubla
|
|
Monday, 28 November 2011 23:42 |
|

Ambon-Humas. “Isu keterbukaan informasi yang sedang membooming belakangan ini, membuat humas MA mendorong satker di seluruh pengadilan di Indonesia untuk melaksanakan transparansi informasi dalam hal apapun terkhusus terkait tugas pokok dan fungsi Mahkamah Agung. Langkah genius ini berdasarkan keputusan ketua Mahkamah Agung nomor 144 tahun 2007 yang kemudian diperbaharui pada tahun 2011 menjadi nomor 1-144. Hal ini dilakukan karena menyesuaikan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.” Terang Prof Takdir Rahmadi, SH., L.LM pada pembukaan Sosialisasi Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomo 1-144/Kma/Sk/I/2011 Bagi Ketua Pengadilan Tingkat Banding Dan Ketua Pengadilan Tngkat Pertama Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Untuk Wilayah Propinsi Ambon, Papua Dan Maluku Utara Di hotel Swiss Bell Ambon.
|
|
Last Updated ( Tuesday, 10 January 2012 07:04 )
|
|
Read more...
|
|
HUMAS MA SELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS KEHUMASAN |
|
|
|
|
Written by figur
|
|
Thursday, 24 November 2011 03:29 |
|

Bandung-Humas. “Keterbukaan informasi membuat lembaga manapun termasuk Mahkamah Agung harus bisa memberikan infrormasi apapun yang dibutuhkan masyarakat, apalagi itu informasi hukum kecuali informasi yang sifatnya rahasia. Saya harap Bimbingan Teknis Kehumasan ini bisa menjadi perantara empat Lingkungan Peradilan di Jawa Barat ini memberikan informasi terpadu kepada seluruh masyarakat sehingga bisa menciptakan badan peradilan yang agung.” Harap Ketua pengadilan Tinggi Bandung dalam sambutannya membuka acara (24/11) di hotel Horison Bandung.
|
|
Last Updated ( Thursday, 01 December 2011 10:52 )
|
|
Read more...
|
|
|